SUKABUMI, iNews.id - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Bandung kedapatan beroperasi di wilayah Sukabumi. Pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai telemarketing dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota pun berhasil menangkap pelaku yang berinisial RP (21) dan TRI (32). Mereka menjadi penyalur tenaga kerja ilegal ke Kamboja. Keduanya bekerja atas nama perorangan, mencari korban yang mau bekerja ke Kamboja dengan diiming-imingi gaji yang besar.
Sebanyak lima korban berinisial DR (20), IM (20), EM (21), dan DA (21) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan AS (19) warga Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, sudah tertipu dan kini meminta untuk dikembalikan ke tanah air.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kedua tersangka pernah menjadi korban TPPO dengan bekerja di Kamboja. Setelah pulang ke Indonesia, keduanya melakukan perekrutan untuk mencari calon pekerja yang akan disalurkan ke Kamboja.
"Para pelaku meraup keuntungan Rp500.000 dari masing-masing korban dengan dalih untuk biaya administrasi. Untuk bekerja di Kamboja, para korban tidak menggunakan visa kerja melainkan visa wisata," ujar Yanto kepada iNews.id, Selasa (27/6/2023).
Setelah korban tiba di Kamboja, lanjut Yanto, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun di sana bekerja menjadi scammer untuk menipu warga Indonesia melalui internet.
"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta per bulan, namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan bekerja selama 17 jam setiap hari," ujar Yanto menjelaskan.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan kedua tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," ujar Yanto.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait