Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi SES penjual obat aborsi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Pelaku SES tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali. SES belajar melakukan aborsi secara online. Dia telah 12 kali melakukan tindakan ilegal tersebut. 

"Kalau memang tidak bisa juga pendampingan dilakukan aborsi dengan didatangi langsung," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Saat ini, kata Kapolrestabes Bandung, polisi masih membutuh pemasok obat penggugur kandungan tersebut. "Ini kami kejar distributornya (pemasok obat) masih dalam pengejaran tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi akhirnya kita lakukan pengejaran," tutur dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 7 7 a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 427 dan Pasal 428 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara 10 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network