Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) angkat bicara terkait lambannya pengusutan kasus itu. Ormas Pekat IB segera melayangkan surat audiensi ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg tersebut.
"Insya Allah Minggu depan kami segera melakukan audiensi untuk mempertanyakan kesungguhan Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai institusi hukum yang memiliki otoritas penuh dalam menegakkan supremasi hukum, menuntaskan kasus itu,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi Sadam Husen kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).
Sadam Husen menyatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg. kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG tersebut jangan sampai hanya jadi polemik, namun tidak jelas status hukumnya.
Editor : Agus Warsudi
elpiji elpiji 3 kg elpiji 3 kilogram gas elpiji 3 kg gas elpiji Kabupaten Sukabumi Kejari Cibadak Sukabumi
Artikel Terkait