Pengusutan kasus dugaan penyelewangan penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi di Sukabumi belum tuntas. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

SUKABUMI, iNews.id - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kasus yang melibatkan agen PT Arthajatra 45 dan beberapa agen lain yang sudah diperiksa oleh Kejari Cibadak Sukabumi belum membuahkan hasil berarti. Bakan, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait pengusutan kasus itu.

Bahkan, pascapemeriksaan maraton kepada puluhan agen gas 3 kilogram yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2022 lalu, tidak jelas kelanjutannya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network