Restoran menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai CHSE. (Foto: ANTARA)

Ini akan memberatkan APBN dan pengusaha, apabila dalam pelaksanaan sertifikasi ini sudah tidak ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga tidak ada perbedaan bagi hotel dan restoran yang telah mendapat sertifikat maupun belum. 

Sampai saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana belum bersertifikat CHSE.

"Kalau saja masih tetap ingin diberlakukan maka kami harap Sertifikasi CHSE ini dibiayai oleh Pemerintah dan berlaku untuk minimal 5 tahun," ujar Herman Muchtar.

PHRI Jabar, tutur dia, menyarankan agar Sertifikasi CHSE dapat digabungkan dengan sertifikasi sebelumnya, misalnya sertifikasi Laik Sehat, yang selama ini telah terlaksana di semua daerah yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat dengan biaya terjangkau.

"Sehingga sertifikasi CHSE tidak berdiri sendiri yang akan menambah beban negara dan pengusaha," tutur Ketua PHRI Jabar. Arif budianto


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network