BANDUNG, iNews.id - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta pemerintah menghapus sertifikasi CHSE Covid-19 yang mesti dimiliki oleh pengelola restoran. Sertifikat itu dinilai tidak memberi dampak efektif terhadap pencegahan pandemi.
Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar mengatakan, keberadaan dari CHSE cukup memberi hal positif terhadap lebih detailnya penerapan protokol kesehatan 3M, terutama dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi Covid-19. Namun demikian semua anggota PHRI Jabar sepakat bahwa sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang.
"Ini (sertifikasi CHSE) memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara, karena harus membiayainya sekitar Rp12 juta per perusahaan. Sementara jika dibebankan ke perusahaan, tidak terjangkau oleh semua anggota khususnya hotel dan restoran se-Indonesia," kata Ketua PHRI Jabar.
Apalagi, ujar Herman Muchtar, masa berlaku dari Sertifikat Cleanliness Health Safety dan Environment Sustainability (CHSE) atau Kebersihan Kesehatan Keamanan Kelestarian Lingkungan, hanya satu tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait