Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi tersangka DAN, PNS Kantor Kemenag Subang dan pengurus ponpes yang mencabuli santriwatinya. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, pakaian dan pakaian dalam milik korban serta kertas berisi curhat. Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban pada 23  Mei 2022. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Kalijati Timur.

"Tersangka DAN dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang. YUDY HERYAWAN JUANDA


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network