Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, pakaian dan pakaian dalam milik korban serta kertas berisi curhat. Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban pada 23 Mei 2022. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Kalijati Timur.
"Tersangka DAN dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang. YUDY HERYAWAN JUANDA
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati Kabupaten Subang
Artikel Terkait