"Itu kata-kata pelaku kepada korban saat melakukan aksi bejatnya. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021," kata Kapolres Subang.
AKBP Sumarni menyatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curahan hati (curhat) korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya. Dari sinilah kasus terungkap.
"Tindak pidana persetubuhan dan atau tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Dilakukan oleh seorang pendidik," ujar AKBP Sumarni.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati Kabupaten Subang
Artikel Terkait