Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi tersangka DAN, PNS Kantor Kemenag Subang dan pengurus ponpes yang mencabuli santriwatinya. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Itu kata-kata pelaku kepada korban saat melakukan aksi bejatnya. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021," kata Kapolres Subang.

AKBP Sumarni menyatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curahan hati (curhat) korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya. Dari sinilah kasus terungkap.

"Tindak pidana persetubuhan dan atau tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Dilakukan oleh seorang pendidik," ujar AKBP Sumarni.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network