"Apakah pingsannya itu sandiwara atau tidak, saya tidak tahu. Namun yang jelas sidang berhenti dan Kace langsung dibawa ke RSUD Ciamis," kata Agus, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharami mengatakan, M Kace pingsan sekitar pukul 17.30 dan dilarikan ke RSUD Ciamis untuk diperiksa oleh dokter. "Kalau sidangnya apa lanjut atau tidak (ditunda) tergantung analisa dokter," kata Indra.
Indra menyatakan, agenda sidang sampai saat itu masih pemeriksaan saksi, dari delapan saksi baru tiga yang telah menjalani sidang. "Sementara empat lagi masih belum menjalani sidang lagi. Apakah lanjut dan tidak masih menunggu hasil pemeriksaa dokter," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, M Kace ternyata terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Saat ini, terdakwa M Kace dirawat di RSUD Ciamis dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penista agama penistaan penistaan agama M Kace kabupaten ciamis ciamis
Artikel Terkait