Martin Lukas Simanjutak SH, pengacara M Kace mengatakan, M Kace terkena DBD berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada Sabtu 25 Desember 2021. "Klien kami (M Kace) positif DBD. Saat ini sedang dalam perawatan rawat inap di RSUD Ciamis," paparnya.
Lukas Simanjutak menyatakan, belum tahu M Kace terjangkit DBD dari mana. "Saya curiga karena memang belum pernah diobati dan dirawat inap semenjak penahanan pertama di Bareskrim dan sempat disiksa dan dianiaya di dalam rutan bareskrim. Sehingga daya tahan tubuh klien kami lemah. Saat dipaksa sidang dari pagi sampai malam, ya inilah hasilnya," ujarnya.
Direktur RSUD Ciamis dr Rizali Sofiyan mengatakan, M Kace positif terjangkit DBD. Saat ini trombosit M Kace di bawah 100. "Memang kalau dibawah 100 harus dirawat ditakutkan turun terus dan fatal," kata Direktur RSUD Ciamis.
Rizali menyatakan, M Kace sedang menjalani perawatan medis, diimfus dan ditambah trombositnya. "Jadi menunggu keputusan dokternya kalau ada perbaikan trombositnya bagus dan bisa dipulangkan. Untuk sekarang masih beresiko. Makanya sekarang dirawat di ruang Hasan Sobari lantai satu dengan pengawalan kepolisian," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penista agama penistaan penistaan agama M Kace kabupaten ciamis ciamis
Artikel Terkait