KARAWANG, iNews.id - An (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan An terbukti memiliki gangguan jiwa.
Meski lolos dari jerat hukum namun An tidak begitu saja bebas. AN akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.
"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia (An) mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/2021).
Menurut AKP Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehab (di rumah sakit jiwa) terhadap pelaku. Untuk itu, kami kembalikan kepada keluarganya," ujar AKP Oliestha.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait