Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penghina Pancasila, yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : iNews.id/Nilakusuma

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. 

"Kami sudah cek pesan-pesan WA dari Hand phone pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.  

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang diduga menghina Dasar Negara, Pancasila. Pelaku berinisial An (40) ditangkap di rumahnya di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam. 

An harus berurusan dengan polisi lantaran sempat mengunggah kata-kata bernada hinaan di akun Instagram terhadap Pancasila. 

Dalam video yang viral di media sosial, An memegang buku bergambar Garuda Pancasila sambil melontarkan kata-kata tak baik terhadap lambang dasar negara tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network