Infografis kebijakan penghapusan pegawai honorer di lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah. (FOTO: iNews.id)

CIMAHI, iNews.id - Tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di Kota Cimahi cemas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait rencana penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2023. Sebagian dari mereka tengah berpikir untuk mencari pekerjaan lain.

SE penghapusan tenaga honorer tercantum dalam surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

"Khawatir juga kalau-kalau ada pencoretan massal dan kami yang pegawai honorer ini kena imbasnya," kata seorang tenaga honorer yang bertugas di BPBD Kota Cimahi, Jaka (30), Selasa (7/6/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network