Petugas sedang melakukan uji emisi gas buang terhadap salah satu kendaraan warga guna mengetahui kadar gas buang kendaraan demi menjaga terciptanya udara yang bersih, Selasa (7/6/2022). (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menargetkan bisa melakukan uji emisi bagi 600 kendaraan khususnya roda empat yang melintas di kawasan Kota Cimahi. Uji emisi gratis ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 7-9 Juni 2022 dengan lokasi di Jalan Gedung Empat, Jalan HMS. Mintaredja, dan di Pasar Citeureup Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mendukung terwujudnya kualitas udara. Khususnya dari pencemaran akibat kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin hari kian banyak. 

"Uji emisi ini untuk meningkatkan kualitas udara di Kota Cimahi sekaligus mendukung program Langit Biru yang dicanangkan oleh Kementerian LHK,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, uji emisi juga dapat sebagai indikator  untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network