CIMAHI, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menargetkan bisa melakukan uji emisi bagi 600 kendaraan khususnya roda empat yang melintas di kawasan Kota Cimahi. Uji emisi gratis ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 7-9 Juni 2022 dengan lokasi di Jalan Gedung Empat, Jalan HMS. Mintaredja, dan di Pasar Citeureup Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mendukung terwujudnya kualitas udara. Khususnya dari pencemaran akibat kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin hari kian banyak.
"Uji emisi ini untuk meningkatkan kualitas udara di Kota Cimahi sekaligus mendukung program Langit Biru yang dicanangkan oleh Kementerian LHK,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, uji emisi juga dapat sebagai indikator untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait