Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi menjadwalkan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (20/7/2025).
"Korban sudah dimakamkan dan akan dilaksanakan ekshumasi oleh dokter forensik besok terkait penyebab kematian," katanya.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, CCTV, serta keterangan keluarga korban," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait