Pengedar dan pengguna narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

Dari 11 pengendar dan pengguna yang ditangkap, ujar AKBP Imron Ermawan, dua di antaranya adalah SA dan HS yang menjadi target operasi. "Dua tersangka ini ditangkap saat menempelkan sabu di satu tempat di Cimahi dan Bandung Barat," ujar AKBP Imron Ermawan.

Selain paket sabu, tutur Kapolres Cimahi, petugas menyita barang bukti 1 kg ganja kering, 5,6 gram sabu, 95 gram tembakau gorilla, 37 butir pil extacy, 25 butir psikotropika, dan dua unit handphone.

"Akibat perbuatannya, masing masing pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 dan atau paling tinggi 20 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network