Pengedar dan pengguna narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Sebelas pengedar dan penguna narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dari tangan para tersangka polisi menyita sabu, 1 kg ganja, pil ekstasi, psikotropika, dan beberapa gram tembakau gorila.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pengedar yang ditangkap menggunakan modus sistem tempel. Mereka bertransaksi menggunakan telepon seluler (ponsel) atau handphone.

Setelah pemesan membayar ditunjukkan dengan bukti transfer, kata Kapolres Cimahi, tersangka mengantarkan pesanan di satu tempat yang telah disepakati. Pelaku menempelkan barang haram tersebut di lokasi yang ditentukan. Selanjutnya pemesan mengambil narkoba.

"Untuk mengelebaui petugas, para pengedar narkoba ini menempelkan sabu di suatu tempat. Sabu yang yang sudah ditempel, dikasih kode lakban  hitam. Setelah itu, pengedar menghubungi konsumen untuk mengambilnya," kata Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network