"Sedangkan tersangka kasus peyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasatres Narkoba.
AKP Otong Jubaedi mengemukakan, dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dijerat Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun," ujar AKP Otong Jubaedi.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan Kabupaten Kuningan kuningan penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tembakau gorila psikotropika uu narkotika dan psikotropika kasus psikotropika
Artikel Terkait