Para tersangka pengedar dan pengguna narkoba ditangkap personel Satres Narkoba Polres Kuningan. (Foto: Humas Polres Kuningan)

KUNINGAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap 23 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka, 22 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, psikotropika, dan obat keras.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, petugas Satres Narkoba Polres Kuningan tak kenal lelah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasus penyahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan, kata Kapolres, cukup marak. Terbukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan personel satres narkoba. Petugas mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.

"Kemudia satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintesis atau gorila, dua kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dan tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas," kata Kapolres Kuningan didampingi Narkoba AKP Otong Jubaedi dan  Kasie Humas Iptu Carsa dalam konferensi pers di Gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Jumat (18/6/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network