KUNINGAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap 23 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka, 22 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, psikotropika, dan obat keras.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, petugas Satres Narkoba Polres Kuningan tak kenal lelah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus penyahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan, kata Kapolres, cukup marak. Terbukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan personel satres narkoba. Petugas mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
"Kemudia satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintesis atau gorila, dua kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dan tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas," kata Kapolres Kuningan didampingi Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasie Humas Iptu Carsa dalam konferensi pers di Gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Jumat (18/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan Kabupaten Kuningan kuningan penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tembakau gorila psikotropika uu narkotika dan psikotropika kasus psikotropika
Artikel Terkait