AKBP Doffie Fahlevi mengemukakan, dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti,antara lain 153,74 gram atau 1,5 ons sabu, 11,3 gram ganja, dan 2,8 gram tembakau gorila.
"Disita pula barang bukti psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan," ujar AKBP Doffie.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kata Kasatres Narkoba, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan Kabupaten Kuningan kuningan penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tembakau gorila psikotropika uu narkotika dan psikotropika kasus psikotropika
Artikel Terkait