Abdul Kohar (37), pelaku penganiayaan terhadap Nenek Aisyah (76), yang sempat viral di media sosial, ditangkap polisi setelah buron selama beberapa hari. (Foto: Mochamad Andi Ichsyan).

"Setelah kejadian dia langsung sembunyi dan kebetulan permakaman itu dekat dengan rumah mertuanya. Di situ memang ada saung juga," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (7/5/2025). 

Bahkan, Kohar mukuli korban hingga tiga kali. Motif pelaku didasari oleh kemarahannya akibat maraknya isu penculikan anak, meskipun faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi di wilayah tersebut. 

Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditangkap. Pelaku, kata dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network