"Setelah kejadian dia langsung sembunyi dan kebetulan permakaman itu dekat dengan rumah mertuanya. Di situ memang ada saung juga," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (7/5/2025).
Bahkan, Kohar mukuli korban hingga tiga kali. Motif pelaku didasari oleh kemarahannya akibat maraknya isu penculikan anak, meskipun faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi di wilayah tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditangkap. Pelaku, kata dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait