CIANJUR, iNews.id – Abdul Kohar (37), pelaku penganiayaan terhadap Nenek Aisyah (76), yang sempat viral di media sosial, ditangkap polisi setelah buron selama beberapa hari. Insiden ini terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, pada minggu lalu.
Pelaku ditangkap di area pemakaman di Kecamatan Cibeber, Cianjur, Selasa (6/5/2025) sore. Dia melarikan diri usai menganiaya korban yang dituduh menculik anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Kohar juga merupakan orang yang memprovokasi warga sekitar untuk meneriaki Nenek Aisyah sebagai penculik anak.
"Setelah kejadian dia langsung sembunyi dan kebetulan permakaman itu dekat dengan rumah mertuanya. Di situ memang ada saung juga," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (7/5/2025).
Bahkan, Kohar mukuli korban hingga tiga kali. Motif pelaku didasari oleh kemarahannya akibat maraknya isu penculikan anak, meskipun faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi di wilayah tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditangkap. Pelaku, kata dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait