Ketua MK Anwar Usman (tangkapan layar)

CIMAHI, iNews.id - Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Sidha, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mencederai demokrasi dan kemerosotan independensi hakim konstitusi.

"Menurut saya putusan yang dilakukan oleh Paman Gibran (Ketua MK Anwar Usman) jelas akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun," kata Arlan saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).

Dia menilai wajar jika putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden ini menuai polemik panjang. Pertama, kata dia, hal itu diputuskan ditahun politik. Kemudian yang paling mengherankan, salah satu hakim yakni Anwar Usman memiliki hubungan kerabat dan kepentingan langsung terhadap pihak berperkara ikut memutuskan perkara ini. 

Anwar Usman diketahui merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang akhirnya lolos menjadi bakal calon presiden usai putusan MK yang memperbolehkan batas usia dibawah 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Arlan menilai hal itu melanggar kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Prinsip Kedua Angka 5 huruf b Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Ini terkait etik, ketika seseorang misalnya dalam pandangan hukum memiliki pertalian saudara, tidak boleh memutuskan sesuatu. Nah kita lihat ini terjadi di Indonesia. Kritik saya terhadap Paman Gibran adalah bagaimana beliau bisa menempatkan profesionalisme dia sebagai seorang (penegak) hukum dan kemudian personal dia memiliki kedekatan dengan keluarga (Jokow)," ujar Arlan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network