Dia mengatakan, kondisi ini tentunya akan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa putusan MK terkait batas calon presiden dan wakil presiden ini syarat akan kepentingan keluarga. Sehingga tidak heran kemudian muncul plesetan kepanjangan MK dari Mahkamah Konstsitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
Untuk itu, Arlan menilai masalah ini perlu diselidiki mendalam oleh Majelis Kehormatan MK.
"Untuk itu saya pikir perlu ada pendalaman terkiat dengan putusan ini apakah ini benar-benar sesuai atau justru melanggar etik. MK sebenarnya adalah marwah tertinggi dalam hukum kita, tidak boleh dicederi oleh kepentingan-kepentingan keluarga karena ini adalah pondasi awal demokrasi yaitu adalah bagaimana kemudian jujur dan adil," ucap Arlan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait