BANDUNG, iNews.id - Terbitnya maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Pengamat Komunikasi Unpad Dandi Supriadi menilai larangan melalui maklumat itu keluar karena azas moral dan ketenteraman publik selama ini terganggu.
Salah satu dalam maklumat tersebut berisi larangan masyarakat mengunggah konten berbau FPI di website atau media sosial (medsos). Sementara di satu sisi, dengan perkembangan teknologi informasi, masyarakat kini sudah sangat familiar beraktivasi di dunia maya.
Pengamat Komunikasi Publik sekaligus pakar New Media dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi mengatakan, berkomunikasi di medsos sampai saat ini masih belum clear peraturan perundang-undangannya. Sebab hukum yang berkaitan dengan praktik berkomunikasi di media siber belum terbit.
Yang ada adalah UU ITE yang sebenarnya mengatur transaksi elektronik dan imbauan Dewan Pers tentang pemberitaan siber. Hasilnya, hukum yang diterapkan untuk konten medsos harus mengacu kepada hukum pidana dan perdata. Sebagian besar tindakan hukum akan berlaku bila ada pengaduan atau ada pihak yang dirugikan.
Menurut Dandi, bisa jadi maklumat kapolri tentang konten spesifik mengenai FPI muncul karena ada pengaduan pihak tertentu. Hal tersebut bisa dipandang sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Namun ada kalanya pengekangan dilakukan karena ada azas moral dan pembenarannya.
"Itu tidak beda jauh dengan pembatasan posting konten pornografi. Seperti yang terjadi dengan artis GA (Gisella Anastasia). Yang dia lakukan sebenarnya urusan pribadi dan sebuah ekspresi. Namun tidak ada yang menyangkal bahwa kebebasan berekspresi seperti itu harus 'dikekang'. Kurang lebih analoginya seperti itu," kata Dandi, Sabtu (2/1/2021).
Dandi mengemukakan, Polri sepertinya melihat konten-konten tersebut seringkali mengakibatkan gejolak polemik. Bahkan sampai terjadi kekerasan fisik. Jadi mengambil keputusan untuk "mengekang" topik tersebut.
Yang harus diingat, ujar Dandi, walaupun berkomunikasi di medsos berkesan bebas dan tanpa batas atas nama demokrasi, karena memang hukumnya belum jelas juga, bukan berarti benar-benar bebas berekspresi.
"Ada rambu-rambu yang harus dijaga supaya kebebasan berekspresi tidak menjadi kebablasan. Tanpa bermaksud mengatakan persetujuan terhadap maklumat tersebut, saya memandang konten di media sosial ada batasannya, yaitu kepentingan publik media sosial itu sendiri. Konsekuensinya, saat ketenteraman publik terganggu, harus terjadi "pengekangan" tersebut," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad ini.
Editor : Agus Warsudi
fpi unpad front pembela islam maklumat kapolri FPI Dibubarkan Unpad Bandung FPI terlarang pemerintah larang fpi Pembubaran FPI
Artikel Terkait