JAKARTA, iNews.id - Organisasi kemasyaarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah berdiri sejak 1998, tak lama setelah era reformasi bergulir. FPI telah mewarnai Indonesia baik di bidang sosial, keagamaan, maupun politik selama 22 tahun terakhir hingga dibubarkan pada Rabu 30 Desember 2020.
Pemerintah resmi melarang FPI dan semua kegiatannya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga. Kelompok ini dinyatakan tidak tercatat, baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Berikut catatan perjalanan FPI selama 22 tahun di Indonesia:
17 Agustus 1998: FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Deklarator utama adalah Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq merupakan Imam Besar FPI.
21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang izin karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan oleh pemerintah.
28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019 Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.
30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan FPI resmi dilarang karena tidak memiliki legal standing apa pun. Pemerintah akan menghentikan semua aktivitas yang menggunakan atribut FPI.
31 Desember 2020: Pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru organisasi mereka dengan nama Front Persatuan Islam (FPI). Ada juga yang menyebut, FPI singkatan dari Front Pejuang Islam (FPI). Para deklarator pun menolak mendaftarkan organisasi dengan nama baru itu ke pemerintah dengan alasan berorganisasi, berserikat, dan berkumpul dijamin undang-undang.
Editor : Agus Warsudi
fpi FPI Dibubarkan Imam besar FPI Pembubaran FPI pemerintah larang fpi simpatisan FPI FPI terlarang front pembela islam habib rizieq habib rizieq shibab
Artikel Terkait