Pelanggar yang ditindak, tutur Kabid Humas Polda Jabar, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah kepada rawan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Pelanggaran dan penindakannya sesuai UU Lalu Lintas," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan, para pelanggar yang terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank dan tidak menitipkan kepada polisi. "Jadi, mekasimenya membayar lewat bank," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 129 polisi lalu lintas (polantas) diseleksi untuk melaksanakan tilang manual di Jawa Barat (Jabar) pada 1 Juni 2023. Mereka dinyatakan lolos uji asesmen keahlian, mental, moral, dan sikap.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, sebanyak 129 polantas telah lolos penilaian sebelum melaksanakan tilang manual.
"Penilangan akan dilakukan oleh 129 anggota bersertifikasi. Kita akan melakukan asesmen sebelum anggota melakukan penilangan," kata Dirlantas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jumat (19/5/2023).
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar dirlantas polda jabar ditlantas polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Tilang manual etle tilang elektronik Tilang Elektrtonik
Artikel Terkait