Pengelola lapangan padel di Kota Bandung terancm denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon. (Foto: iNews)

Mengingat skala pelanggarannya yang berat, proses penyelidikan kini dilakukan secara berkolaborasi dengan melibatkan unsur Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta di bawah pengawasan langsung Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dugaan pelanggaran pidana tersebut mengancam pihak-pihak yang terlibat dengan hukuman penjara di atas tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network