"Modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu yang keropos di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding," ujar Iptu Iman Suyaman.
Kabel grounding yang dicuri pelaku, tutur Kapolsek Gunungguruh, antara lain, warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 meter, kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 meter, kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 meter, dan kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 meter.
"Saat ini, terduga pelaku EG diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Gunungguruh.
Editor : Agus Warsudi
pencuri kabel buronan pencurian korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian Dpo pencurian kasus pencurian Kabupaten Sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait