SUKABUMI, iNews.id - EG (27), pencuri kabel grounding senilai Rp63 juta milik PT Semen Jawa Sukabumi di kawasan Electrical Engineering RAW MILL dan KILN, Jalan Pelabuhan II KM 11, Kampung Talagasari RT 04/06, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Pelaku EG sempat buron selama 3 bulan.
EG, warga Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota pada Selasa (20/6/2023) siang.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gunungguruh juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku EG. Aksi pencurian puluhan meter kabel grounding milik PT Semen Jawa itu terjadi pada awal April 2023 lalu.
"Pada Selasa (206/2023), kami mengungkap kasus pencurian kabel dan menangkap EG terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Iman Suyaman, Kamis (22/6/2023).
Iptu Iman Suyaman menyatakan, penangkapan terhadap EG dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Gunungguruh melakukan penyelidikan intensif atas kasus pencurian kabel grounding milik PT Semen Jawa Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
pencuri kabel buronan pencurian korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian Dpo pencurian kasus pencurian Kabupaten Sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait