"Kami langsung menangkap pelaku berikut barang bukti tiga dus yang masing-masing berisi 36 botol miras jenis ciu. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Diketahui, sebelumnya petugas Polsek Kawalu telah tiga kali menggagalkan pengiriman miras jenis ciu dari Bali yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dengan tujuan Tasikmalaya.
"Komitmen kami, jajaran Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran akan terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas dan kami sampaikan apresiasi juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Tasikmalaya Kota Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota penyelundupan miras penyelundupan miras ilegal miras ciu
Artikel Terkait