Pemuda berinisial MRH sedang dimintai keterangan oleh polisi terkait asksi meresahkan yang dilakukannya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Hingga saat ini, lanjut Arif, remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatannya, MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Arif 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network