Korban mengalami beberapa luka bacokan cukup serius di kepala. "Saat ini korban masih dalam perawatan pihak medis," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku. "Dan kini sudah diamankan di Mapolsek Sukanaga, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kata kapolsek, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait