Dadang Buaya (tengah) bersama Yusup Suproni (kanan) ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, seusai diserahkan aparat kepolisian Kamis (22/6/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Kasus pembacokan oleh preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (22/6/2023). Dia dilimpahkan bersama rekannya bernama Yusup Suproni diserahkan polisi ke Kejari Garut berikut sejumlah barang bukti kejahatannya. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang. 

"Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 juni sampai 11 Juli 2023," kata Jaya Sitompul. 

Penuntut umum, lanjut Jaya Sitompul, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari. 

"Penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network