Dia menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan di antaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
"Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun," sebutnya.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait