Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu produksi AG saat gelar perkara, Senin (14/7/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto).

Pelaku mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 3 bulan dan kegiatan ilegal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka menjual uang palsu produksinya di media sosial melalui aplikasi telegram. Dia terancam Pasal 244 dan 245 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Saat pelaku ditahan di sel penjara Polres Cimahi untuk kepentingan penyelidikan dan dihukum atas perbuatannya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network