Pelaku mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 3 bulan dan kegiatan ilegal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka menjual uang palsu produksinya di media sosial melalui aplikasi telegram. Dia terancam Pasal 244 dan 245 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Saat pelaku ditahan di sel penjara Polres Cimahi untuk kepentingan penyelidikan dan dihukum atas perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait