CIMAHI, iNews.id – Seorang pemuda penjual ketan bakar berinisial AG (20) ditangkap Satreskrim Polres Cimahi karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Dia ditangkap polisi di rumah kontrakan Desa Laksanamekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu di wilayah mereka. Dari hasil penyelidikan berujung penangkapan pelaku.
"AG kami amankan karena terbukti memiliki, memproduksi dan mengedarkan uang palsu rupiah," ujar Kapolres, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah produksi pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 77 lembar uang palsu siap potong pecahan Rp100.000, 150 lembar uang palsu siap potong pecahan Rp50.000, 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar lalu 265 lembar kertas roti sebagai bahan baku, 1 printer Epson, 2 cap stempel BI, cat dan lem spray, senter UV serta skotlet transparan.
AG diketahui menjual uang palsu senilai Rp300.000 seharga Rp100.000. Dia menjualnya di media sosial dengan sasaran pembeli dari aplikasi Telegram. Dia juga menggunakan uang palsu itu untuk belanja di warung kecil pada malam hari demi menghindari kecurigaan.
Menurut AKBP Niko, secara kasat mata uang palsu buatan AG cukup menyerupai asli karena dilengkapi hologram, nomor seri acak, serta pita benang. Namun, pihaknya masih menunggu penilaian dari instansi terkait mengenai tingkat kemiripan secara teknis.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait