Ilustrasi penangkapan seorang pemuda di Cibatu, Garut gegara diduga mencuri. (Foto: Ist.)

"Langkah-langkah yang kami lakukan berikutnya adalah memeriksa saksi dan menginterogasi terduga pelaku (DS). Setelah ada pengakuan, barulah korban melapor dan DS kami amankan," kata Kapolsek Cibatu, Kamis (28/7/2022).

Akibat aksi pencurian yang diduga dilakukan DS, ujar Iptu Asep Saepudin, korban mengalami kerugian, terdiri atas satu unit mesin gerinda tangan (mesin selep) merek Makita, satu unit mesin bor merah merek Makita, delapan botol oli mesin merek MPX, satu helm semifull face merek Ink, satu lampu senter warna hitam, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan 25 ekor itik. 

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku (DS) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Iptu Asep Saepudin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network