Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan tersangka DM (kaus tahanan oranye). (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

"Akibat perbuatannya, pelaku DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda yang memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang polisi berkelahi di media sosial, ditangkap pada Jumat (13/11/2020).

Penangkapan pemuda pemilik akun akun Instagram @classypunkwashere tersebut dilakukan karena selain melontarkan kata-kata kasar memprotes RUU Minuman Beralkohol. Pelaku juga menantang polisi berkelahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network