"Akibat perbuatannya, pelaku DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda yang memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang polisi berkelahi di media sosial, ditangkap pada Jumat (13/11/2020).
Penangkapan pemuda pemilik akun akun Instagram @classypunkwashere tersebut dilakukan karena selain melontarkan kata-kata kasar memprotes RUU Minuman Beralkohol. Pelaku juga menantang polisi berkelahi.
Editor : Agus Warsudi
TAG
kota bandung jawa barat kasus ujaran kebencian ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian polrestabes bandung kapolrestabes bandung
kota bandung jawa barat kasus ujaran kebencian ujaran kebencian tersangka ujaran kebencian polrestabes bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait