Ilustrasi kawin kontrak. (Foto: Reuters)

BANDUNG, iNews.id - Biro Hukum dan HAK Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jawa Barat masih melakukan kajian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Karena belum disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sampai saat ini perbup tersebut tak bisa diterapkan.

Kabiro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Eni Rohyani mengatakan, Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak Cianjur telah diterima sejak beberapa hari lalu. Saat ini, tengah dikaji dan dipelajari.

"(Perbup Pencegahan Kawin Kontrak) masih dikaji. Iya (Gubernur Jabar belum tanda tangan)," kata Eni Rohyani kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak pada Jumat 18 Juni 2021. Sayangnya, peraturan tersebut tanpa dilengkapi sanksi hukum agar para pelaku jera. Ancaman hukuman terhadap pelaku kawin kontrak yang diatur dalam perbup hanya sanksi sosial.

Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur diluncurkan oleh Bupati Herman Suherman hari ini Jumat (18/6/2021), di objek wisata Cipanas. Peraturan ini diterbitkan sebagai realisasi program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

"Perbub ini dikeluarkan untuk jawaban atas keresahan dengan maraknya kawin kontrak di Cianjur. Selain itu, perbup ini dikeluarkan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan Kabupaten Cianjur," kata Bupati Herman Suherman.

Herman mengemukakan, perbup disusun setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan selama satu bulan. Fakta yang terjadi, marak kawin kontrak antara wisatawan Timur Tengah dengan warga Cianjur dan sekitarnya. 

"Praktik tersebut berdampak terhadap hilangngnya harga diri dan martabat perempuan dan anak yang tidak mendapatkan hak apapun saat menjalani atau usesai menjalani kawin kontrak," ujar Herman.

Objek wisata Cipanas dipilih sebagai lokasi peluncuran Perbup Larangan Kawin Kontrak, tutur Bupati Cianjur, karena di destinasi wisata ini banyak wisatawan Timur Tengah yang bermukim.

"Dalam waktu dekat perbup akan secepatnya dibuat menjadi perda yang nanti secara detail membahas sanksi terhadap para pelaku kawin kontrak," tutur Herman.

Bupati Cianjur berharap, ke depan tidak akan terjadi lagi kawin mut'ah atau kawin kontrak. "Ngeri melihatnya, mendengarnya. Mudah-mudahan itu hanya tempo lalu. Ke depan saya yakin di kabupaten Cianjur tidak ada lagi kegiatan kawin mut'ah atau kawin kontrak. Sehingga kaum perempuan Cianjur terangkat derajatnya," ucap Bupati Cianjur.

Sementara itu, kaum perempuan di Kabupaten Cianjur menyambut antusias Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Mereka menilai perbup dapat mencegah praktik kawin kontrak.

"Kawin kontrak sangat merugikan perempuan dan sebagai prostitusi terselubung. Makanya, setelah perbup terbit, kaum perempuan menyambut antusias peraturan ini yang diharapkan dapat melindungi mereka," kata Bonbon, warga Cinapas Cianjur.

Mereka berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek. Sebab, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya. Jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Camat Cipanas Latif Ridwan mengatakan, benar praktik ilegal kawin mut'ah atau kawin kontrak prenah marak terjadi di Cipanas. Tetapi tidak tahu pasti sejak kapan praktik tersebut terjadi. 

"Dengan disahkannya perbup larangan kawin kontrak, kami sangat setuju dan mendukung. Kami akan menyosialisasikan perbup ini kepada warga termasuk kepada korban kawin kontrak," kata Camat Cipanas Latif Ridwan.

Kawasan objek wisata di Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat kerap dikonotasikan sebagai lokasi transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak. Pelakunya, wisatawan pria asal Timur Tengah dengan perempuan warga sekitar.

Dalam praktiknya, pria Timur Tengah memberikan uang sekitar Rp50 juta kepada wanita yang dinikahinya secara kontrak untuk jangka waktu tertentu. Mereka terikat kawin kontrak dalam jangka waktu bulanan sampai tahunan sesuai besaran uang mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu kesepakatan berakhir, si pria pergi begitu saja. Sedangkan anak hasil perkawinan mereka menjadi tanggung jawab si perempuan. Anak tersebut tak memiliki hak apapun terhadap ayahnya. Si pria pun tak memiliki tanggung jawab dan kewajiban terhadap anak tersebut.

Kasus inipun ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Akhirnya Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network