Ilustrasi kawin kontrak. (Foto: Reuters)

BANDUNG, iNews.id - Biro Hukum dan HAK Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jawa Barat masih melakukan kajian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Karena belum disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sampai saat ini perbup tersebut tak bisa diterapkan.

Kabiro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Eni Rohyani mengatakan, Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak Cianjur telah diterima sejak beberapa hari lalu. Saat ini, tengah dikaji dan dipelajari.

"(Perbup Pencegahan Kawin Kontrak) masih dikaji. Iya (Gubernur Jabar belum tanda tangan)," kata Eni Rohyani kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak pada Jumat 18 Juni 2021. Sayangnya, peraturan tersebut tanpa dilengkapi sanksi hukum agar para pelaku jera. Ancaman hukuman terhadap pelaku kawin kontrak yang diatur dalam perbup hanya sanksi sosial.

Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Kabupaten Cianjur diluncurkan oleh Bupati Herman Suherman hari ini Jumat (18/6/2021), di objek wisata Cipanas. Peraturan ini diterbitkan sebagai realisasi program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network