Pemkot Cimahi memberi rekomendasi penyelenggaraan konser luar ruangan. (FOTO: ISTIMEWA)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi mengizinkan konser musik di luar ruangan yang dihadiri oleh penonton. Kebijakan ini setelah Kota Cimahi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, pada prinsipnya kegiatan kesenian yang mengundang massa banyak kini sudah diperbolehkan. Apalagi sudah PPKM Level 1 karena kasus Covid-19 sudah turun.

"Sudah boleh (konser), tapi tetap saja harus melalui rekomendasi baik dari dinas maupun Satgas Penanganan Covid-19," Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja, Kamis (9/6/2022).

Disbudparpora Kota Cimahi, ujar Budi Raharja, sudah mengetahui terkait rencana pelaksanaan konser musik di Cimahi yang dihadiri oleh musisi papan atas di Tanah Air. Disbudparpora Cimahi sudah diundang untuk membahas konser tersebut oleh pihak penyelenggara. "Kalau kami hanya sebatas rekomendasi. Sementara, untuk izin itu (konser) di kepolisian," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network