Bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Luar Biasa, kapasitasnya dibatas paling banyak 62 persen sampai 100 persen. Namun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Bagi PAUD, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas. Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi Sekolah selama PPKM Level 3 diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.
Editor : Agus Warsudi
belajar tatap muka KBM Tatap Muka Pembelajaran tatap muka pendidikan tatap muka sekolah tatap muka disdik kota bandung kota bandung pemkot bandung
Artikel Terkait