Diskominfo Kota Bandung yang mengelola Lapor! sebagai amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untuk itu, Diskominfo juga telah menyediakan dan mengampanyekan layanan Lapor! dan Layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik, serta melalui media sosial.
Pemkot Bandung, tutur Yayan Ahmad Brilyana, terus mengejar persentase dan tindak lanjut penyelesaian laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor! dan Kanal pengaduan lainnya.
Tindak lanjut, kata Yayana adalah hal terpenting dalam pengaduan. Tindak lanjut yang baik adalah tindak lanjut yang subtantif, memberikan solusi disertai bukti. "Tindak lanjut inilah yang menjadi bukti dari komitmen dan keseriusan kita dalam mengelola pengaduan," tutur Yayan Ahmad Brilyana.
Editor : Agus Warsudi
curhat di medsos pengaduan pengaduan masyarakat media sosial viral media sosial viral di media sosial pemkot bandung kota bandung
Artikel Terkait