BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menganggarkan dana Rp4 miliar untuk mengurus jenazah Covid-19. Anggaran tersebut dialokasikan pascamuncul polemik jasa panggul jenazah di TPU Cikadut beberapa waktu lalu.
Dana Rp4 miliar tersebut nanti dipakai untuk membayar tenaga tambahan pemikul jenazah yang saat ini dijadikan Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) di TPU Cikadut.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, alokasi dana tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kepala BPKA dan Kepala Distaru Kota Bandung sebagai operasional selama 11 bulan ke depan.
"Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini (anggaran ini dialokasikan) selama pandemi Covid-19," kata Ema di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (2/2/2021).
Ema mengemukakan, jika bukan dalam keadaan pandemi Covid-19, normalnya yang menggotong jenazah ke liang lahat dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat. Itu biasa dilakukan karena merupakan penghormatan terakhir kepada orang yang sangat dekat atau tercinta.
"Tapi kalau penanganan pengangkut jenazah sekarang di masa pandemi ya bagaimanapun harus diakomodir. Apalagi memang didalam Perda lama ya tidak lazim hal itu (jasa pemikul), dan saat ini itu harus menjadi bagian yang harus dijasakan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung kota bandung jenazah covid-19 jenazah corona COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 Jenazah pasien Covid-19 jenazah suspect Covid
Artikel Terkait