BANDUNG, iNews.id - Yayasan Margasatwa Tamansari meradang hingga mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan seluas 13,9 hektare menyusul rencana pengambil alihan Kebun Binatang Bandung. Sebelumnya, Pemkot Bandung akan mengambil alih lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada 14 Februari 2023 silam.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun telah menerima surat penertiban lahan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Rencananya Satpol PP bakal melakukan penertiban dalam waktu 7x24 jam terhitung setelah surat itu diterbitkan.
Dengan adanya hal itu, pihak yayasan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena, alias tak berdasarkan ketentuan hukum. Selain itu Yayasan Margasatwa Tamansari juga mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung hingga ingin menertibkan lahan Kebun Binatang Bandung secara sepihak.
"Surat dari Satpol PP secara substansial menindaklanjuti sebagaimana yang diberikan BKAD. Kami dari pihak yayasan sangat keberatan. Saya yang mewakili yayasan justru mempertanyakan alasan selalu mengklaim secara pihak bahwa lahan ini sebagai aset pemkot. Sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa dibuktikan dalam bentuk sertifikat," kata Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa, Minggu (11/6/2023).
Menurut dia, di mana logikanya jika yayasan disebut penyewa jika Pemkot Bandung tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut. Pihaknya tidak akan berdiam diri dengan persoalan itu dan menyiapkan gugatan atas perbuatan melawan hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait