Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Hedi Permadi, surat penertiban dari Pemkot Bandung dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikarenakan pengadilan belum mengeluarkan putusan apapun mengenai kepemilikan lahan kebun binatang.
"Surat teguran itu tidak mendasar. Menurut mereka lahan ini milik pemkot. Hal itu merupakan persepsi yang terburu-buru. Kami juga sudah buktikan di pengadilan, soal sewa-menyewa atau lainnya dan lahan ini bukanlah milik pemkot," ujar Herdi.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menyerahkan proses ini ke pengadilan. Menurut Pemkot Bandung tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait