Evakuasi korban bus yang masuk jurang di wilayah Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). (Foto: iNews/Beben HVA)

Bus yang bernomor polisi T 7591 TB itu diketahui membawa sebanyak 66 orang penumpang. Akibat kecelakaan yang terjadi pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB itu, hampir setengah penumpang dinyatakan meninggal dunia. 

Pascakecelakaan di Tanjakan Cae yang mengakibatkan 29 penumpangnya tewas tersebut, Kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Garut-Sumedang atau Malangbong-Wado. 

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.

"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," kata Eryda, Jumat (12/3/2021).


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network