Saat konferensi pers, Widiarto SH, kuasa hukum Komisaris Utama PT PT NCI, mengatakan, akan terus melakukan perlawanan dan menolak eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung.
Felix Wangsaatmaja, kuasa hukum Sigit Wiriyatmo mengatakan, perjuangan belum berakhir dengan ditundanya eksekusi. "Kami akan terus berjuang sampai keadilan tercapai," kata Felix Wangsaatmaja.
Diketahui, Sigit Wiriyatmo telah menempati tempat tersebut sejak 1998 meminta keadilan karena tanah dan bangunannya dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia tanah. Padahal Sigit memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah atas tanah dan bangunan itu.
Namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya dengan hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung mafia tanah Kasus mafia tanah berantas mafia tanah eksekusi tanah eksekusi tanah sengketa
Artikel Terkait