Aksi melawan mafia tanah digelar Sigit Wiriyatmo dan karyawannya di depan tanah dan bangunan miliknya, Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Saat konferensi pers, Widiarto SH, kuasa hukum Komisaris Utama PT PT NCI, mengatakan, akan terus melakukan perlawanan dan menolak eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung.

Felix Wangsaatmaja, kuasa hukum Sigit Wiriyatmo mengatakan, perjuangan belum berakhir dengan ditundanya eksekusi. "Kami akan terus berjuang sampai keadilan tercapai," kata Felix Wangsaatmaja.

Diketahui, Sigit Wiriyatmo telah menempati tempat tersebut sejak 1998 meminta keadilan karena tanah dan bangunannya dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia tanah. Padahal Sigit memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah atas tanah dan bangunan itu.

Namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya dengan hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network