BANDUNG, iNews.id - Sigit Wiriyatmo, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Kota Bandung bersama puluhan karyawan menggelar aksi melawan mafia tanah di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (22/9/2022). Aksi itu digelar menolak rencana Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung mengeksekusi tanah dan bangunan di jalan tersebut.
Dalam aksinya, Sigit Wiriyatmo dan karyawannya membentangkan spandung dan poster. Satu dari beberapa spanduk yang menarik perhatian berisi tulisan dengan cat warna merah, "Dukung Pak Jokowi Berantas Mafia Tanah". Di spanduk itu juga terpasang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah menggelar aksi di depan tanah dan bangunannya, Sigit Wiriyatmo didampingi Kuasa Hukum Ferdinand Siregar SH MH, dan Felix Wangsaatmaja SH mendapat kabar eksekusi diundur Selasa, (11/10/2022) pukul.09.00 WIB.
Seusai mendapat kabar tersebut, Sigit Wiriyatmo merasa lega karena aksi melawan mafia tanah yang dilakukan bersama karyawan membuahkan hasil dengan diundurnya eksekusi oleh PN Kelas IA Khusus Bandung.
Aksi melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo menjadi istimewa karena Komisaris Utama PT Nuansa Cerah Informasi (PT NCI) Richard Sitorus yang perusahannya berkantor di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung ikut hadir berjuang didampingi kuasa hukumnya Widiarto SH.
Saat konferensi pers, Widiarto SH, kuasa hukum Komisaris Utama PT PT NCI, mengatakan, akan terus melakukan perlawanan dan menolak eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung.
Felix Wangsaatmaja, kuasa hukum Sigit Wiriyatmo mengatakan, perjuangan belum berakhir dengan ditundanya eksekusi. "Kami akan terus berjuang sampai keadilan tercapai," kata Felix Wangsaatmaja.
Diketahui, Sigit Wiriyatmo telah menempati tempat tersebut sejak 1998 meminta keadilan karena tanah dan bangunannya dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia tanah. Padahal Sigit memiliki sertifikat hak milik (SHM) sah atas tanah dan bangunan itu.
Namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya dengan hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung mafia tanah Kasus mafia tanah berantas mafia tanah eksekusi tanah eksekusi tanah sengketa
Artikel Terkait